Senin, 20 Februari 2012

Proses Akuisisi Bantul Radio Tidak Benar

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Perusahaan Daerah tidak tepat mengakuisisi sebuah Perseroan Terbatas (PT). Sebuah PT sudah mempunyai undang-undang tersendiri, begitu pula undang-undang perusahaan daerah dengan UU no 5 tahun 1962 yang tidak mengatur tentang hal itu. 

"Tidak ada larangan tegas tapi kiranya perlu ada mekanisme khusus," kata Dosen Magister Hukum Bisnis Fakultas Hukum Bisnis Universtas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono, saat menjadi pembicara dalam acara Legal Audit Aset Perusahaan dalam rangka Good Coorporate Governance (GCG) di Gedung Induk Kantor Bupati Bantul, Sabtu (18/2). 

Terkait dengan bergabungnya Bantul Radio atau PT Sangga Buana Citra yang saat ini berada di bawah PD Aneka Dharma menurutnya kurang pas. Jika akuisisi dilakukan PT  justru akan lebih cocok karena mereka tunduk dengan UU PT.(*)19 Februari 2012

Tidak ada komentar: