Senin, 30 Januari 2012

Pengusul Kocok Ulang Bentuk Sekber

BANTUL (Radarjogja)- Ada kabar baru usai kocok ulang alat kelengkapan (alkap) di DPRD Bantul. Sejumlah fraksi pengusul kocok ulang berniat membentuk sekretariat bersama (sekber).
Pembentukan sekber ini sebagai bentuk kepedulian sejumlah elite partai politik yang ingin membangun Bantul menjadi lebih baik. Partai yang menyatakan bergabung antara lain Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKPB, dan PKB.
”Sekber itu hanya sebutan saja. Partai pendukung Pemkab Bantul pun boleh bergabung. Toh, tujuan sekber dibentuk untuk kemajuan Bantul kok,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya kemarin (20/1).
Hingga kemarin (20/1) pimpinan DPRD Bantul belum menanggapi surat keberatan asal fraksi PDI Perjuangan dan Golkar yang menanyakan keabsahan pemimpinan alkap terpilih. Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto mengatakan, pimpinan dewan (pimwan) belum menanggapi surat keberatan tersebut. Sebab, ada seorang pimwan yang tidak masuk kantor lantaran menjalankan instruksi fraksinya.
”Pengambilan keputusan oleh pimpinan dewan itu bersifat kolektif kolegial. Jika salah satu dari empat pimpinan dewan tidak masuk maka akan berimplikasi terhadap sejumlah hal di lembaga dewan. Kecuali pimpinan yang tidak ngantor itu beralasan sakit atau izin,” terang Arif.
Di sisi lain, munculnya sebutan partai koalisi Idaman dan oposisi mengusik anggota DPRD Bantul. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) DPRD Bantul Drs Aslam Ridlo berusaha menjernihkannya.
Dia menegaskan, sistem pemerintahan di Indonesia tak mengenal sebutan partai oposisi atau koalisi. Sebutan koalisi hanya berlaku ketika akan ada pesta demokrasi seperti pemilihan presiden, pemilihan gubernur, dan pemilihan bupati atau wali kota.
”Sebutan koalisi itu dipakai untuk pemenangan pilkada. Setelah pilkada sebutan itu tidak ada lagi,” kata Aslam.
Sekadar mengingatkan, di Bantul sempat muncul koalisi Idaman yang terdiri PDI Perjuangan, PAN, Golkar, dan PKPB. Koalisi ini dibentuk jelang pilbup 2010 untuk memenangkan pasangan Sri Suryawidati-Sumarno. Seiring bergulirnya pilbup, koalisi ini pecah. PDI Perjuangan berpaling dan memilih mengusung pasangan lain yakni Kardono-Ibnu Kadarmanto (Karib) ,yang awalnya berniat maju melalui jalur independen.
Dukungan partai berlogo banteng moncong putih terhadap pasangan Karib ”setengah hati”. Pengurus DPC PDI Perjuangan Bantul tetap memerintahkan seluruh kader memenangkan pasangan Sri Suryawidati-Sumarno dan bukan memilik duet Kardono-Ibnu Kadarmanto.
Aslam menambahkan, setelah pilbup selesai tidak ada lagi istilah partai koalisi. Partai yang tidak mengusung pasangan Sri Suryawidati-Sumarno sudah menyatakan menerima kemenangan pasangan tersebut.
”Pasca-pilkada sudah tidak ada lagi sekat-sekat yang membatasi untuk merumuskan kebijakan strategis yang berimplikasi kepada rakyat. Semua harus berkonsentrasi mencurahkan tenaga dan pikiran untuk menyejahterakan rakyat Bantul,” tegas ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bantul ini. (mar)

DPRD Usulkan Interpelasi Dibahas Badan Musyawarah

BANTUL - Usulan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Bantul sudah masuk ke Badan Musyawarah. Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto mengatakan, empat pimpinan DPRD Bantul sepakat mengizinkan usulan itu dibahas di Badan Musyawarah. "Mungkin Februari, hasil kajian Bamus keluar," ujar Arif seusai rapat pimpinan DPRD Bantul kemarin.

Rapat itu juga membahas soal surat protes dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golongan Karya perihal pengocokan ulang alat kelengkapan Dewan. Pengusul hak interpelasi pun diminta melengkapi usulan interpelasi dengan pertanyaan yang detail. "Belum ada detail mengenai apa yang akan ditanyakan ke eksekutif tentang sejumlah kasus yang dipermasalahkan," ujar Arif.

Dalam surat usulan, cuma disebutkan interpelasi dimaksudkan untuk menanyakan dugaan korupsi proyek Bantul Radio , tembakau Virginia, Bantul Kota Mandiri, dan tukar guling tanah kas Desa Bangunharjo.

Bariq Ghufron, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang menjadi salah satu pengusul, mengatakan akan segera memenuhi permintaan pimpinan Dewan. Dia juga menjelaskan, penandatanganan surat usulan interpelasi itu berasal dari lima fraksi, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera. "Itu tanda tangan sudah mewakili sikap fraksi dan partai," ujarnya.

Rapat pimpinan DPRD Bantul kemarin juga memutuskan segera menjawab surat protes dari Fraksi PDIP dan Golkar mengenai pengocokan ulang alat kelengkapan Dewan. Dalam jawabannya, pimpinan DPRD memeberikan apresiasinya terhadap surat keberatan kedua fraksi itu. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan sidang paripurna tak melanggar aturan.

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Bantul, Hanung Raharjo, belum bisa memastikan apa tanggapan fraksinya terhadap jawaban pimpinan DPRD Bantul itu karena pihaknya harus mengadakan rapat internal fraksi terlebih dulu.

Menurut Hanung, mungkin mereka akan membalas surat pimpinan Dewan dan memboikot kegiatan alat kelengkapan Dewan hingga mereka mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pimpinan. "Kami ingin pengocokan ulang alat kelengkapan Dewan tak melabrak aturan," ujarnya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Sumber : Koran Tempo, 25 jan 2012

Rabu, 18 Januari 2012

RSUD Panembahan Senopati Tak Layak Jadi RS Kelas B

BANTUL  ( )RSUD Panembahan Senopati Bantul dinilai belum memenuhi klasifikasi rumah sakit Kelas B Non Pendidikan baik dari unsur pelayanan maupun sumber daya manusia (SDM). Sistem informasi manajamen (SIM) rumah sakit tersebut juga diketahui belum penuh sehingga terjadi perbedaan penerimaan sebesar Rp182 juta.
Dua permasalahan itu menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 22/LHP/XVIII. YOG/10/2011, tertanggal 6 Oktober 2011 dan ditandatangani Kepala Perwakilan Provinsi DIY, Sunarto.
Ketersediaan unsur pelayanan dan SDM RSUD bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 142/Menkes/SK/I/2007, 31 Januari 2007, bahwa RSUD sebagai rumah sakit kelas B Non Pendidikan.
Berdasarkan Permenkes Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit, terdapat unsur-unsur yang dipenuhi RSUD Panembahan Senopati, namun belum tercapai. Misalnya dalam pelayanan medik spesialis, RSUD Panembahan memiliki 12 pelayanan medik. Dalam peraturannya, ketersediaan dokter spesialis disyaratkan delapan orang dari 13 pelayanan. Namun  RSUD Panembahan baru memiliki enam dokter.
Jenis pelayanan tersebut adalah spesialis medik mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa dan orthopedi. Sisanya untuk dokter spesialis jantung, paru, urologi, bedah saraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik, RSUD Panembahan belum memilikinya. Tak hanya itu, standar minimal dua pelayanan subspesialis juga belum dimiliki.
Badan Pemeriksa Keuangan juga melaporkan terjadi perbedaan jumlah penerimaan yang berasal dari pasien umum versi kasir dengan SIM RS Panembahan sebesar Rp182.007.660.
”Kondisi ini akan memengaruhi manajemen RSUD dalam melakukan pengambilan keputusan yang terkait dengan penerimaan RSUD, ke mana uang ini?” ujar Wakil Ketua DPRD III Bantul, Arif Haryanto, Kamis(22/12). Menurut dia, DPRD Bantul telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melihat lebih jauh manajemen di RSUD Panembahan.
Anggota Pansus, Jupriyanto mengatakan, Pansus tengah fokus pada kurangnya ketersediaan SDM dan belum mengarah pada perbedaan penerimaan.
Ditemui terpisah, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Panembahan, Gandung Bambang Hermanto mengaku ada beberapa dokter yang sedang sekolah spesialis jantung, urologi, dan paru-paru. Soal perbedaan penerimaan, dia membantah uang tersebut keluar untuk keperluan non rumah sakit. Menurutnya angggaran itu tetap ada.(Harian Jogja/Andreas Tri Pamungkas)

Selasa, 17 Januari 2012

Hasil kocok ulang Alat Kelengkapan DPRD Kab. Bantul

Pada hari Senin malam (16/01/2012), Rapat Paripurna DPRD Kab. Bantul telah berhasil menetapkan (kocok ulang) pimpinan alat-alat kelengkapan baru dewan. Adapun perubahan alat-alat kelengkapan tersebut adalah sebagai berikut:

KOMISI A : Agus Effendi/PKS (ketua)
                     Betmen Sembayang/PD (wakil)
                     Maslakhah/PPP (Sekretaris)

KOMISI B : Sadji/PAN (ketua)
                     Edi Prabowo/PD (Wakil)
                     Amir Syarifuddin/PKS (Sekretaris)

KOMISI C: Bariq Gufron/PPP (ketua)
                    Agung Wisdha/PKPB (Wakil)
                    Wildan Nafis/PAN (Sekretaris)

KOMISI D: Sarinto/PAN (ketua)
                    Jupriyanto/PKS (Wakil)
                    Agus Salim/PKB (Sekretaris)

BADAN LEGISLATIF : Aslam Ridho/PKB (ketua)
                                       Eko Sutrisno Aji/PPP (wakil)
                                       Agung Laksmono (wakil dari PKS)

BADAN KEHORMATAN DEWAN : Nur Rohmat/PD (Ketua)
                                                             Ichwan Tamrin/PAN (wakil)
                                                             Amir Syarifuddin (wakil dari PKS)

Humas DPD PKS Bantul

Tahun 2012 DPRD Bantul Bahas 14 Raperda

BANTUL (KRjogja.com) - DPRD Bantul pada tahun anggaran 2012 akan menyusun dan membahas sebanyak 14 rancangan peraturan daerah. Dari sebanyak 14 Raperda itu tujuh di antaranya merupakan prakarsa dari DPRD dan sisanya diusulkan dari eksekutif atas perkembangan masyarakat maupun pemerintah daerah guna menyesuaikan situasi dan kondisi.

"Dari tujuh raperda prakarsa DPRD, satu raperda di antaranya merupakan inisiatif perorangan, empat raperda dari masing-masing komisi (empat komisi), dan sisanya dari anggota lintas fraksi, maupun badan legislasi (Banleg)," kata Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto di Bantul, Sabtu (31/12).

Ia mengatakan, untuk menyusun dan membahas raperda akan melalui serangkaian pembahasan di komisi-komisi di DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga panitia khusus (Pansus) ketika masuk pembahasan lebih tinggi.

"Dalam menyelesaikan penyusunan dan pembahasan raperda sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan pola triwulan atau tiga bulan sekali. Tiap triwulan antara tiga hingga empat raperda," katanya.

Menurut dia, semenatara selama tahun anggaran 2011 ini DPRD telah menyelesaikan sebanyak 15 Raperda, empat raperda di antaranya disusun dan yang disahkan merupakan inisiatif dari DPRD Bantul. "Dalam menjalankan fungsi legislasi tahun 2011, sejumlah pekerjaan yang diamanatkan berhasil diselesaikan teman-teman DPRD dengan baik, lancar dan suskes sesuai target dan amanat peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia mengatakan, sebanyak empat raperda pada 2011 yang merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD itu antara lain, Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja dan Perda tentang Pengolahan Sampah. "Kemudian, Perda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan Perda tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa," katanya.

Sedangkan perda yang diusulkan eksekutif di antaranya Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perda tentang Perizinan Bidang Perdagangan dan Perindustrian dan Perda tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Ada juga satu pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemkab Bantul," katanya. (Ant/Van)

DPRD Bantul Kawal Jamkesda 2012

BANTUL (KRjogja.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengawal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah di kabupaten ini yang akan mulai diberlakukan pada 2012.

"Kami sudah meminta teman-teman di Komisi D DPRD untuk mengawal program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), untuk mengetahui berbagai keluhan yang mungkin terjadi di masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto di Bantul, Sabtu (31/12).

Menurut dia, dalam APBD Bantul 2012 dana program Jamkesda disepakati sebesar Rp6 miliar untuk meng-"cover" warga miskin atau kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan baik jamkesmas maupun jamkesos.

"Dana itu kemungkinan baru bisa meng-"cover" sebanyak 150.000 jiwa warga miskin dari total penduduk Bantul sebanyak 935.000 jiwa. Pengawalan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya warga yang benar-benar miskin yang tercecer," katanya.

Ia mengatakan terkait sasaran dalam program Jamkesda tersebut, akan disesuaikan dengan `by name` yang telah didata oleh Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKK PP KB) Bantul.

"Kita berharap pelaksanaan program jamkesda yang baru akan berjalan nanti dapat memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat miskin. Jika memungkinkan dalam APBD Perubahan anggaran akan ditambah," katanya.

Sementara itu, Kepala BKK PP KB Bantul Joko Sulasno Nimpuno mengatakan ada 11 kriteria untuk menentukan calon penerima jamkesda, sementara yang memang tidak sesuai kriteria kalau ada peluang bisa diusulkan ke jamkesmas atau jamkesos.

Menurut dia, kriteria penerima jamkesda di antaranya keluarga memang tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau hanya bisa makan dua kali sehari, tidak bisa membiayai sekolah dan kesehatan serta rumah tidak layak huni. (Ant/Tom)

Gerakan Seribu untuk Warga Miskin Bantul

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 12 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diimbau setiap pekan menyisihkan uang seribu rupiah. Dana itu untuk membantu siswa miskin dan warga miskin.

“Ini gerakan seribu per pekan, tapi masih kami pikirkan siapa pengelolanya, Korpri (Koperasi Pegawai Negeri) atau Bazis (Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah),” kata Bupati Bantul Sri Suryawidati di gedung Parasamya, Sekretariat Pemerintah Bantul, Rabu 11 Januari 2012.

Mekanisme itu, menurut dia, bisa menjadi solusi bagi banyak warga miskin yang biasanya tidak memahami mekanisme pemberian bantuan pemerintah melalui proposal dan masa pencairannya berbulan-bulan. “Banyak warga miskin butuh dana mendadak. Jadi dana hasil sumbangan tadi bisa jadi talangan dulu,” ujarnya.

Gagasan itu muncul karena banyak sekali proposal permintaan bantuan masuk ke pemerintah daerah. Kepala Dinas Sosial Bantul, Machmudi, mengatakan untuk masa pencairan 2012 sudah masuk sekitar 10 ribu proposal permintaan bantuan di bidang pendidikan, dan 4.000 proposal bantuan kesehatan.

Pada periode realisasi anggaran 2011 lalu, tambah dia, total tercairkan Rp 14 miliar bantuan sosial di sektor kesehatan, pendidikan, dan kalangan penyandang masalah sosial.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Bantul, Arif Haryanto, pada APBD 2012 dianggarkan Jaminan Kesehatan Daerah senilai Rp 6 miliar. Targetnya, untuk membiayai 150 ribu warga miskin. Ini realistis karena 400 ribu warga miskin lainnya sudah mendapat pembiayaan kesehatan dari pusat dan provinsi berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan Sosial.

Sementara Bantuan Layanan Kesehatan, kata Arif, dianggarkan Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan membiayai bantuan yang proposalnya sudah masuk Dinas Sosial pada 2011. Sedangkan dana bantuan pendidikan, dianggarkan Rp 685 juta dengan asumsi ada proposal masuk sebanyak 1.500 lembar.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Senin, 16 Januari 2012

Cek Kualitas Bangunan, DPRD Bantul Sidak SD Panggang

BANTUL (Selasa, 20/12/2011)Sejumlah anggota DPRD Bantul melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Panggang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Selasa (20/12). Sidak digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rendahnya kualitas bangunan tiga ruang kelas yang dibangun dengan dana alokasi khusus (DAK) 2009.
“Informasi itu kami dapat sekitar satu minggu lalu,” ungkap anggota Fraksi PKS, Jupriyanto kepada Harian Jogja. Karena terhalang beberapa agenda lain, anggota gabungan dari Fraksi PKS, PPP, dan Fraksi Karya Bangsa baru melakukan sidak kemarin.
Anggota Fraksi PPP Eko Sutrisno Aji menambahkan, sebelum sidak, pihaknya telah mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan Dasar (Disdikdas) Bantul terkait informasi yang mereka terima. Alhasil, saat sidak, mereka tidak menemukan satu pun kerusakan di tiga kelas yang dimaksud.
“Sudah dibenahi kok. Hanya rusak ringan, atap bocor karena kejatuhan mangga.,” ujar Kepala SD Panggang, Siti Sukimah. Tiga kelas baru itu dibangun pada April hingga Mei 2009 menggunakan DAK Rp286 juta.
“Pengerjaannya swakelola,” imbuh Siti. Namun, swakelola itu tidak sepenuhnya dilakukan pihak sekolah. Sebab, yang mendatangkan pelaksana proyek justru dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bantul. “Tetapi kami tidak asal menurut saja,” tandasnya.
Pasalnya, pihak guru dan Dewan Sekolah juga turut mengawasi proses pembangunan. “Kami pernah menolak ketika pelaksana hendak memasang kusen yang kualitasnya rendah,” kenangnya. Meski demikian, Siti tidak memungkiri jika bangunan baru di SD Panggang itu mutunya lebih rendah dibandingkan dengan gedung SD 3 Panggang.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Rabu, 11 Januari 2012

Politisi PKS Kecam Pencabutan 9 Perda Miras

VIVAnews – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, mengikuti langkah petinggi partainya, Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, yang memprotes pencabutan 9 Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Saya mengecam keras pencabutan 9 Perda Miras yang dilakukan Mendagri,” kata Indra dalam keterangan tertulis yang diterimaVIVAnews, Rabu 11 Januari 2011. Menurutnya, Perda Miras telah membawa banyak dampak positif bagi kehidupan masyarakat.

“Perda itu terbukti mampu mengurangi peredaran miras, yang berdampak pada penurunan angka kriminalitas dan kerawanan sosial lainnya secara signifikan,” tegas Indra. Ia mengingatkan, Perda Miras lahir dari aspirasi masyarakat yang tidak ingin miras dijual secara bebas.

Proses penyusunan Perda Miras pun, ujar Indra, telah menempuh proses panjang dengan melibatkan banyak pihak. “Serta telah melalui konsultasi dan pengkajian oleh Kemendagri sendiri,” kata dia. Indra berpendapat, alasan yang digunakan Kemendagri untuk mencabut Perda Miras itu sangat lemah.

Kemendagri sendiri menyatakan, dasar pencabutan 9 Perda Miras itu adalah karena dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Senin 9 Januari 2012.

Namun alasan itu dirasa terlalu mengada-ada. “Apabila kita lihat secara seksama, Perda Miras sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan tersebut. Selain itu, jika kita lihat UU No. 32/2004 dan UU No. 28/2009, tidak ada landasan hukum apapun bagi Mendagri untuk mencabut Perda-perda Miras tersebut, mengingat Perda-perda itu sebelumnya sudah dikaji dan disetujui oleh Kemendagri sendiri, serta sudah berjalan lebih dari 60 hari,” papar Indra.

Sebelumnya, Sekjen PKS Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal pencabutan 9 perda pelarangan miras. “Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras,” kata Anis, Selasa 10 Januari 2012. Ia menekankan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata, tapi juga terkait ketertiban umum.

Penjelasan Kemendagri

Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, sepanjang tahun 2011, kementeriannya telah mencabut 351 Perda bermasalah yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sembilan di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. “Pencabutan beberapa Perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Reydonnyzar, Senin 9 Januari 2012.

Reydonnyzar menyebutkan, Perda yang dicabut itu antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Belakangan, Reydonnyzar mengganti kata ‘mencabut’ dengan ‘mengklarifikasi.’ “Kami mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah, untuk menghentikan pelaksanaan 9 Perda ini sementara waktu, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sembilan Perda minuman beralkohol itu kami klarifikasi,” ujar pria yang akrab disapa Dony itu.

Dony menjelaskan, istilah ‘klarifikasi’ bermakna mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah bahwa ada hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. 


RABU, 11 JANUARI 2012, 09:43 WIB
Anggi Kusumadewi

Senin, 09 Januari 2012

DAK Rawan Diselewengkan

BANTUL—(21/12/2011)Tanpa pengawasan ketat, pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) yang dikucurkan Pusat rawan diselewengkan. Sayangnya, akses anggota DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah dianggap masih minim. Hal itu diakui salah satu anggota Fraksi PKS DPRD Bantul, Jupriyanto.
“Selama ini, akses dewan terhadap pengelolaan DAK masih minim,” ungkap Jupriyanto kepada Harian Jogja, Rabu (21/12). Alhasil, jika ada laporan dugaan penyimpangan DAK, anggota dewan cukup kesulitan untuk menelisik lebih dalam.
Jupriyanto menjelaskan, tidak semua DAK yang diterima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) turut dibahas dalam pembahasan APBD. Sebab, hanya sebagian DAK yang membutuhkan anggaran pendampingan dari pemerintah daerah. Salah satunya adalah DAK untuk Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul.
“Untuk DAK yang masih butuh anggaran pendampingan, dewan bisa menanyakan berapa dana pokoknya dari pusat hingga seputar peruntukannya,” terangnya. Namun, untuk DAK yang tidak masuk dalam pembahasan APBD, dewan hanya memantau dari tembusan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) yang dikirim ke setiap komisi.
Selain sudah tidak membutuhkan anggaran pendampingan, DAK yang tidak masuk dalam pembahasan APBD bisa juga dikarenakan dananya belum cair. Salah satu DAK yang tidak masuk dalam pembahasan APBD adalah untuk bidang pendidikan.
Maka itu, jika muncul komplain terkait kualitas gedung sekolah yang dibangun dengan dana DAK kurang baik, tidaklah berlebihan jika anggota dewan mengindikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Hanya saja, meski mendapat tembusan DPA, data yang dimiliki dewan masih belum optimal. Sebab, dewan tidak mengetahui secara detil proses lelang tendernya; apakah pemenang tender sudah memenuhi kualifikasi, hingga penghitungan rinci dari kualitas bahan bangunan dan sebagainya.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Pemkab Bantul Akan Hitung Ulang Aset

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL (16/12/11)- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana menghitung ulang nilai aset yang saat ini tercatat dalam buku rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2012 sebesar Rp 2,1 triliun.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul Tri Saktiyana di Bantul, Jumat, mengatakan, untuk melakukan penghitungan nilai aset kabupaten itu pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tim inventarisasi saat ini sedang mencatat berbagai aset yang nantinya akan dihitung ulang, sedangkan tim penilai yang akan menghitung setelahnya, tim penilai itu dari kami sendiri, tapi ada pendampingan dari BPKP," katanya.

Menurut dia, penghitungan aset akan difokuskan pada tiga pengelompokan, yakni berupa tanah, bangunan, dan konstruksi yang masih dalam pengerjaan seperti stadion Sultan Agung, sehingga tidak perlu menunggu selesai baru dinilai.

"Aset yang paling tinggi adalah jembatan, jalan dan saluran irigasi. Semuanya nanti akan kami nilai ulang karena kalau tanah tentu cenderung naik, namun kalau barang turun karena mengalami penyusutan," katanya.

Ia mengatakan, begitu halnya dengan tanah dalam proyek gagal Bantul Kota Mandiri (BKM) di Pajangan dan Kasihan juga tidak akan luput dalam penilaian aset ulang."Ya pasti itu kami hitung karena itu kan termasuk aset Bantul," katanya.

Menurut dia, dalam penghitungan aset pihaknya memang sengaja untuk fokus pada tiga pengelompokan tersebut karena ada kemungkinan banyak hal yang menjadi hambatan dalam inventarisasi nanti, seperti hilangnya data lama yang harus dilacak.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Arif Haryanto, mengatakan, nilai aset Bantul yang tercatat dalam buku RAPBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp2,1 triliun itu dinilai tidak wajar.

"Tidak wajar angka itu, seharusnya aset Bantul tidak segitu. Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menanyakan nilai aset itu dan meminta agar dinilai oleh tim aprassial," katanya.

Menurut dia, dalam RAPBD 2012, tercatat aset tanah nilainya sebesar Rp45,9 miliar, peralatan dan mesin sebesar Rp288,1 miliar, gedung dan bangunan sebesar Rp605,4 miliar, dan jalan, saluran irigasi dan jembatan sebesar Rp1,2 triliun, aset tetap sebesar Rp52,5 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp26,4 miliar.

Ia mengatakan, diprediksikan masih banyak aset di Bantul yang selama ini belum terdata oleh DPKAD Bantul. "Misalnya dalam pengelompokan bangunan itu, gedung DPRD Bantul selama ini belum tercatat sebagai aset daerah," katanya. (*)

Editor : Ibnu Taufik Juwariyanto