Selasa, 17 Januari 2012

Tahun 2012 DPRD Bantul Bahas 14 Raperda

BANTUL (KRjogja.com) - DPRD Bantul pada tahun anggaran 2012 akan menyusun dan membahas sebanyak 14 rancangan peraturan daerah. Dari sebanyak 14 Raperda itu tujuh di antaranya merupakan prakarsa dari DPRD dan sisanya diusulkan dari eksekutif atas perkembangan masyarakat maupun pemerintah daerah guna menyesuaikan situasi dan kondisi.

"Dari tujuh raperda prakarsa DPRD, satu raperda di antaranya merupakan inisiatif perorangan, empat raperda dari masing-masing komisi (empat komisi), dan sisanya dari anggota lintas fraksi, maupun badan legislasi (Banleg)," kata Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto di Bantul, Sabtu (31/12).

Ia mengatakan, untuk menyusun dan membahas raperda akan melalui serangkaian pembahasan di komisi-komisi di DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga panitia khusus (Pansus) ketika masuk pembahasan lebih tinggi.

"Dalam menyelesaikan penyusunan dan pembahasan raperda sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan pola triwulan atau tiga bulan sekali. Tiap triwulan antara tiga hingga empat raperda," katanya.

Menurut dia, semenatara selama tahun anggaran 2011 ini DPRD telah menyelesaikan sebanyak 15 Raperda, empat raperda di antaranya disusun dan yang disahkan merupakan inisiatif dari DPRD Bantul. "Dalam menjalankan fungsi legislasi tahun 2011, sejumlah pekerjaan yang diamanatkan berhasil diselesaikan teman-teman DPRD dengan baik, lancar dan suskes sesuai target dan amanat peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia mengatakan, sebanyak empat raperda pada 2011 yang merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD itu antara lain, Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja dan Perda tentang Pengolahan Sampah. "Kemudian, Perda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan Perda tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa," katanya.

Sedangkan perda yang diusulkan eksekutif di antaranya Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perda tentang Perizinan Bidang Perdagangan dan Perindustrian dan Perda tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Ada juga satu pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemkab Bantul," katanya. (Ant/Van)

Tidak ada komentar: