Rabu, 13 Juni 2012

Bantu atasi keluhan izin pertanahan, Fraksi PKS DPRD Bantul menyelenggarakan diskusi publik tentang kesulitan izin pertanahan.


Rilis Berita
Humas DPD PKS Bantul (11/6/2012)
(untuk klipingnya, ada dibagian bawah rilis ini)
 
Bantu atasi keluhan izin pertanahan, Fraksi PKS DPRD Bantul menyelenggarakan diskusi publik tentang kesulitan izin pertanahan.
 
Hingga kini, di kalangan masyarakat, persepsi mengenai kesulitan dalam mengurus perizinan pertanahan di Bantul masih tinggi. Padahal tingkat partisipasi masyarakat untuk mengurus perizinan meninggi. Beberapa faktor yang menyebabkannya masih banyaknya lahan produktif di Bantul yang ingin diubah menjadi lahan hunian. Faktor lainnya adalah sudah jenuhnya lahan produktif di Sleman sehingga mendorong orang untuk memilih Bantul sebagai tempat tinggal. Hal ini disebabkan Bantul adalah salah satu daerah penyangga Jogja.
 
Untuk itu, Partai Keadilan Sejahteran (PKS) DPD Bantul Bidang Kebijakan Publik menyelenggarakan diskusi publik pertanahan dengan topik “Kebijakan dan Pelaksanaan Sertifikasi Tanah di Kabupaten Bantul” dengan menghadirkan Kepala Kantor BPN Kab. Bantul, Bpk. Lutfi Zakaria, SIP sebagai pengambil kebijakan pertanahan di Bantul. Diskusi publik ini diselenggarakan pada tanggal 11/6/2012 jam 15.00-18.00 bertempat di Aula Bank Bantul. Peserta yang hadir adalah pengurus DPD PKS Bantul, utusan dari DPC se-Kabupaten Bantul dan warga masyarakat.
 
Anggota DPRD Bantul sekaligus Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD PKS Bantul, Agus Effendi, S.E., menyampaikan dalam pengantarnya bahwa masih sering dijumpai keluhan masyarakat mengenai sulitnya untuk memperoleh izin di bidang pertanahan baik untuk hunian ataupun bisnis. Lebih lanjut Agus Effendi menjelaskan bahwa keluhan masyarakat tersebut lebih banyak disebabkan oleh dua hal, yaitu waktu dan biaya.
 
Terkait dengan waktu, Agus Effendi menjelaskan bahwa seringkali masyarakat tidak memperoleh kepastian kapan selesainya pengurusan izin di instansi yang berwenang. Bahkan ada yang pernah mengurus bertahun-tahun lamanya baru kelar. Sedangkan mengenai biaya, seringkali disamping tarif resmi di BPN, munculnya biaya non-sertifikasi. Belum lagi pungutan di desa yang terkadang belum diatur Peraturan Desa (Perdes). Biaya perizinan yang harusnya sudah standar terkadang membengkak.
 
Oleh karena itu, PKS melalui kader-kader dan fraksinya di DPRD dituntut untuk responsif membantu masyarakat dalam pengurusan perijizan tersebut. Diakui oleh Agus Effendi bahwa sampai saat ini, masyarakat masih sering menanyakan bagaimana mengurus izin pertanahan yang tidak ribet dan bertele-tele. Oleh karena itu, PKS dituntut responsif dan proaktif untuk dapat menyampaikan informasi mengenai proses izin pertanahan tersebut sejelas-jelasnya, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber diskusi, Lutfi Zakaria menjelaskan bahwa persepsi masyarakat selama ini beranggapan Kantor Pertanahan hanyalah mengurusi masalah sertifikasi tanah. Padahal peran Kantor Pertanahan sangatlah banyak, diantaranya adalah pemberian ijin dan rekomendasi; survei pengukuran dan pemetaan; survei potensi tanah; pengurusan hak tanah (HK) dan penggunaan tanah (PT); pengaturan dan penataan pertanahan; sengketa dan konflik tanah; serta pengendalian dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut, Lutfi menegaskan bahwa dalam konversi tanah, yang terpenting adalah masyarakat dapat menunjukkan bukti mengenai kepemilikan tanah. Bahkan letter C dari catatan arsip desa dapat digunakan sebagai alat bukti. Selanjutnya barulah Kantor Pertanahan melakukan pengukuruan di lapangan.
 
Diharapkan setelah acara diskusi ini, kita dapat mengurai problematika di seputar proses kebijakan dabn perizinan pertanahan di Bantul apakah di masyarakat atau birokrasinya, pungkas Agus Effendi.
(Tamat)
 
Contact Person: Agus Effendi (08164220893)





Kliping berita mengenai diskusi tersebut




 | 



BANTUL—Pengurusan izin pertanahan di Bantul dinilai masih sulit. Kesulitan yang dikeluhkan biasa berkutat seputar waktu pengurusan dan biaya yang terkadang membengkak.
“Masyarakat sering tidak memperoleh kepastian kapan selesainya pengurusan ijin di instansi yang berwenang. Bahkan, hingga bertahun-tahun baru kelar,” kata Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD PKS Bantul, Agus Effendi, Selasa (12/6).
Mengenai biaya, Agus mengungkapkan, disamping tarif resmi di BPN (Badan Pertanahan Nasional), juga muncul biaya non-sertifikasi. Ditambah lagi pungutan di desa yang terkadang belum diatur Peraturan Desa (Perdes).
Agus yang juga Ketua Komisi A DPRD Bantul itu menambahkan, sejatinya tingkat partisipasi masyarakat untuk mengurus perizinan terus bertambah. Sebab, masih banyak lahan produktif di Bantul yang ingin diubah menjadi lahan hunian.
Di samping itu, sudah jenuhnya lahan produktif di Sleman juga mendorong orang-orang memilih Bantul sebagai tempat tinggal.
Menurut Kepala Kantor BPN Bantul, Lutfi Zakaria, selama ini sebagian masyarakat masih beranggapan Kantor Pertanahan hanya sekadar mengurusi masalah sertifikasi tanah. “Padahal peran Kantor Pertanahan sangat banyak,” terang Lutfi dalam diskusi publik yang digelar di Aula Bank Bantul, Senin (11/6) lalu.
Lutfi memaparkan, peran Kantor Pertanahan meliputi pemberian ijin dan rekomendasi, survei pengukuran dan pemetaan, survei potensi tanah, pengurusan hak tanah (HK) dan penggunaan tanah (PT), pengaturan dan penataan pertanahan, sengketa dan konflik tanah, serta pengendalian dan pemberdayaan masyarakat.(ali)

Tidak ada komentar: