Kamis, 29 Maret 2012

Datangi warga, untuk data e-KTP

Ketua Komisi A DPRD Bantul asal FPKS, Agus Effendi, mengapresiasi Disdukcapil dan operator yang telah bekerja keras demi mensukseskan E-KTP. Tanpa ada dukungan dan kerja keras dari petugas di lapangan, tentu proyek yang menghabiskan anggaran ratusan miliar ini tidak akan sukses. (Radar hal. 3 tanggal 28/3/2012). Simak klipingnya berikut ini:

Rabu, 28 Maret 2012

Kemendagri bolehkan interpelasi

Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto, menyatakan Kemendagri mempersilakan penggunaan hak interpelasi untuk kebijakan yang bersifat multiyears. 

Simak lebih lanjut dalam kliping Harjo hal. 16, 27 Maret 2012

Kamis, 22 Maret 2012

Hak interpelasi diputuskan 30 Maret

Tribun hal.16 tanggal 22 Maret 2012

Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto, menyatakan bahwa kepastian pelaksanaan hak interpelasi akan ditentukan pada saat rapat paripurna dewan yang akan dillakukan akhir Maret ini.", lanjutnya, "Menurut Kemendagri, lobi-lobi politik di komisi pun masih bisa dilakukan namun secara kekuatan politis jelas beda."

Lebih lanjut simak di kliping berikut ini:

Jumat, 16 Maret 2012

Ichwan Ajukan Empat Masalah Di Interpelasi

Tribun Jogja - Kamis, 8 Maret 2012 20:01 WIB 


Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ichwan Thamrin mengatakan seluruh anggota fraksinya menandatangani surat pengusulan Hak Interpelasi karena sesuai dengan ketugasan dewan yaitu pengawasan. Selain itu, partainya juga mendukung penggunaan hak interpelasi yang diajukan.

"Kalau terkait partai lain yang mendukung atau mencabut, kami kan juga tidak bisa menekan partai lain untuk ikut gerbong yang sama," katanya di ruang fraksi PAN, Kamis (8/3/2012).

Pada surat pengajuan pertama hak interpelasu ada lima partai yang ikut menandatangani, namun pada surat kedua hanya ada tiga yaitu PAN, PKS dan PPP. Sedangkan untuk dua partai lainnya Partai Demokrat dan PKB tidak ikut tanda tangan di surat kedua.

"Kalau soal PKB menarik diri saya belum mendengar langsung. Kami belum berkomunikasi. Saat pengajuan surat itu, kami tidak bertemu dengan anggota kedua partai tersebut," jelasnya.

Dalam surat pengajuan Hak Interpelasi pihaknya akan menanyakan empat hal yaitu  Kebijakan masalah pembelian bantul radio, masalah Pt Bantul kota Mandiri, perubahan APBD p tentang bantuan KONI dan kasus tanah tukar guling bangunharjo, Sewon. Menurutnya, eksekutif tidak perlu takut karena pihaknya hanya meminta kejelasan.

"Toh lembaga dewan bukan lembaga penegak hukum," tuturnya. (*) 



Simak lebih lanjut di http://jogja.tribunnews.com/2012/03/08/ichwan-ajukan-empat-masalah-di-interpelasi

11 Anggota DPRD Ajukan Interpelasi

Tribun Jogja - Kamis, 8 Maret 2012 19:59 WIB 


Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketidakpuasan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul terhadap kinerja eksekutif, membuat tiga fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bantul Sri Surya Widati. Surat pengajuan yang ditandatangani 11 anggota DPRD yang terdiri atas tujuh anggota fraksi PAN, tiga anggota Fraksi PPP dan seorang fraksi PKS sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (7/3/2012) siang.

"kami memasukkan rapat paripurna membahas interpelasi pada 30 Maret 2012, tetapi sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan berkonsultasi dulu ke Kemenkumhan ataupun kemendagri tentang batasan--batasan hak interpelasi," kata Wakil ketua III DPRD Bantul Arif Haryanto 

Ia menjelaskan, surat pengajuan hak interpelasi ini merupakan kali kedua para anggota mengajukan. Sebelumnya ada 15 anggota yang menandatangani, tetapi karena ada yang tidak sesuai dengan tata tertib dan ketua DPRD Bantul tidak mau menandatangani, maka status surat itu mengambang. Sedangkan surat yang baru sudah memenuhi tata tertib baik segi format maupun substansi. Aturan dasar pengajuan interpelasi yaitu minimal dua fraksi dan tujuh pengusul pun sudah terlewati.

"sebelumnya juga tidak dijelaskan secara rinci materi apa saja yang akan diajukan, kalau sekarang sdah ada rincian pertanyaan, contohnya Bantul Radio," ujarnya.

Ia menjelaskan, alur pengajuan itu nantinya akan diputuskan berlanjut atau tidak berdasarkan rapat paripurna 30 Maret 2012. Pimpinan akan mendengarkan presentasi dari pengusul lalu anggota rapat paripurna menyetujui atau tidak. Jika setuju, maka pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Bantul untuk dicerca berbagai pertanyaan dalam penggunaan hak interpelasi tersebut.

"tergantung tanggal 30 Maret 2012 nanti, apakah ditolak atau diterima," ucap anggota Fraksi PKS itu.

Sebelumnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Tetapi, pada pengajuan surat kedua, ternyata PKB belum menentukan sikap. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) Aslam Ridho menuturkan sebagai anggota PKB pihaknya tunduk pada DPC PKB yang baru terbentuk. Partainya masih mengkaji ulang tentang penggunaan hak interpelasi tersebut. 

"jadi timing tidak pas, maksudnya belum ada keputusan resmi dari DPC. Yang pasti saya sudah melaporkan keadaan geopolitik di Bantul. Sebagai anggota tentunya saya harus tunduk pada keputusan partai," jelasnya. (*) 



Simak lebih lanjut di http://jogja.tribunnews.com/2012/03/08/11-anggota-dprd-ajukan-interpelasi

Bagi Hasil Parkir Sultan Agung Tidak Jelas


Harjo-15 maret 2012
BANTUL—Lahan parkir Stadion Sultan Agung (SA) mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Bantul sejak pengelolanya tergabung dalam satu wadah paguyuban pada 2006.
Namun sejumlah pihak menilai tidak ada kepastian sistem pembagian antara pemasukan untuk pihak pengelola dan kontribusi terhadap PAD yang disetor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul.
Ditemui di kantornya, Kamis (15/3), Kabid Lalu Lintas Dishub Bantul, Heny Purwanto mengatakan, sistem pembagian retribusi parkir yang diatur dalam Perda No.2/2003 tentang penyelenggaraan perparkiran yaitu, 60% untuk PAD dan 40% untuk pengelola.
“Tetapi hal itu tidak bisa diterapkan secara saklek. Kami juga harus melihat kondisi di lapangan,” kata Heny.
Kondisi yang ia maksud di antaranya Stadion SA belum dilengkapi pagar sehingga tidak adanya lampu penerangan di sekelilingnya. Alhasil, pengelola parkir harus mengeluarkan banyak biaya guna pengamanan ekstra ketat sekaligus menyewa genset ketika ada event pada malam hari.
Namun Heny enggan membeberkan mekanisme pembagian hasil pengelolaan parkir tersebut antara kontribusi terhadap PAD dan pemasukan untuk pengelola parkir. “Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan kepada Pak Topan (alias Muhammad Tuffan, Ketua Paguyuban Pengelola Parkir Stadion SA),” dalihnya.
Adapun Rabu (14/3) lalu, Topan menganjurkan kepada wartawan agar menanyakan langsung ke Dishub mengenai mekanisme pembagian hasil pengelolaan parkir tersebut. Dia hanya memaparkan dalam tiap satu kali pertandingan sepak bola, pihaknya bisa setor ke Dishub lebih dari Rp500.000.
Dari pertandingan yang terhitung ramai penonton, yakni saat Persema melawan Persiba, Senin (12/3), pendapatan parkir hanya sekitar Rp3,9 juta.(ali)/ Dinda leo listy)

Kamis, 15 Maret 2012

Idham Samawi, "Interpelasi hanyalah mainan politik"

Arif Haryanto, Wakil Ketua III DPRD Bantul dari FPKS menjelaskan bahwa interpelasi dapat dilakukan terhadap kebijakan eksekutif yang bersifat multiyear atau masih dijalankan oleh kepala daerah yang baru.
Simak lebih lanjut dalam klipingnya.

PARKIR SULTAN AGUNG: Pengelola Ajak Warga Audensi


Harjo, 14 Maret 2012
BANTUL—Ketua paguyuban pengelola parkir Stadion Sultan Agung (SA), Muhhammad Tuffan, mempersilakan warga sekitar stadion yang merasa tidak menikmati hasil dari pengelolaan parkir untuk melapor ke DPRD maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul.
Dengan melapor, ujar pria yang akrab disapa Topan itu, warga bisa segera dimediasi dengan pihaknya guna mencari solusi atas keluhan mereka selama ini.
“Saya justru senang kalau permasalahan itu bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Mari, silahkan saja,” kata warga Jejeran, Wonokromo, Pleret itu kepada wartawan di ruang fraksi PKS DPRD Bantul, Rabu (14/3).
Dengan menenteng lembaran fotokopi berita Harian Jogja edisi Minggu (11/3) dan Rabu (14/3) seputar keluhan warga Desa Timbulharjo, Sewon terkait pengelolaan parkir Stadion SA yang dinilai tidak memberi keuntungan bagi warga, Topan datang ke DPRD Bantul untuk menemui Agung Laksmono, anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Gelanggang Olahraga Sultan Agung.
Sebelumnya, Selasa (13/3) lalu, Agung menjelaskan urusan parkir bagian yang terpisah dari Perda. selama ini telah diatur bahwa parkir di dalam lingkup stadion diserahkan kepada pengelola. Menurut anggota Fraksi PKS itu, selama ini telah diatur, parkir di dalam GOR diserahkan kepada pengelola. Adapun untuk parkir di luar diperuntunkan untuk warga setempat.
“Tapi saya tidak tahu jika belakangan ada yang menguasai pengelolaan parkir di sana. Nah, apakah sekarang ini benar-benar sudah membuat konflik, warga semestinya jangan enggan mengadu,” tegas Agung Laksmono.

Kamis, 08 Maret 2012

Dewan Ajukan Hak Interpelasi

Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto (FPKS) menegaskan, "Pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan berkonsultasi dulu ke Kemenkumham atau pun Kemendagri tentang batasan-batasan hak interpelasi." (Tribunjogja hal. 16 08 Maret 2012). Simak lebih lanjut dalam klipingnya.


PKB cabut usulan interpelasi


PKB cabut usulan interpelasi

Wakil Ketua III DPRD dari Fraksi PKS, Arif Haryanto, menyampaikan bahwa ada delapan tema yang akan diusung dalam hak interpelasi. Diantaranya, terkait akusisi dan perizinan Bantul Radio, megaproyek Bantul Kota Mandiri (BKM) dan hibah KONI yang disalurkan ke Persiba.


Untuk lebih lengkapnya dapat disimak dalam kliping dibawah ini:


Selasa, 06 Maret 2012

Akhir Maret, CCTV dipasang di Pantai Parang Tritis.
(Todal efektfi cegah kebocoran retribusi)

Amir Syarifuddin, anggota DPRD Bantul dari FDPKS menyatakan bahwa terkait dengah pemasangan CCTV di Pantai Parangtritis, hal tersebut merupakan usulan dari teman-teman di komisi karena sudah saking jengkelnya denga kebocoran retribusi yang tumbuh subur sejak dulu hingga sekarang.

Simak lebih lanjut dalam kliping: