DPD PKS Bantul

Assalamu'alaikum wrwb. Selamat datang di blogs resmi DPD PKS Bantul. Saat ini adalah masa ujicoba blogs. segala masukan dan komentar dipersilakan untuk disampaikan lewat blogs ini atau lewat email dpdpksbantul@gmail.com. Terimakasih. Wassalamu'alaikum wrwb.

Laman

  • Berita Fraksi PKS
  • Berita Bantul
  • Warta PKS
  • Berita DPD
  • Berita DPC

Selasa, 26 Juni 2012

Warga Srihardono mengadu ke dewan terkait aduan politik uang Pilkades yang tak ada kejelasan

Harian Jogja hal 12 tanggal 23 Juni 2012

Ketua Komisi A DPRD Bantul dari FPKS, Agus Effendi, menjelaskan bahwa terkait pengaduan tersebut, Komisi A akan membahasnya lebih lanjut di rapat komisi.

Diposting oleh DPD PKS Bantul di 11.08
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Arsip Blog

  • ►  2014 (3)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (2)
  • ►  2013 (30)
    • ►  Mei (7)
    • ►  April (19)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Februari (1)
  • ▼  2012 (92)
    • ►  Desember (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (14)
    • ►  Juli (5)
    • ▼  Juni (12)
      • Warga Srihardono mengadu ke dewan terkait aduan po...
      • Bupati Bantul: Toko Modern Bisa Ditoleransi
      • Dewan tuding dishub ngeyel
      • Makelar Perizinan masih berkeliaran
      • POLEMIK PT ELI: Minta Dipekerjakan Kembali, Pekerj...
      • Retribusi Parkir Parangtritis Belum Optimal
      • Pengawasan Internal Bantul Lemah
      • Provider sumbang nol rupiah terhadap retribusi daerah
      • SIARAN PERS HUMAS DPD PKS BANTUL : PELANTIKAN DAN ...
      • Karyawan PT Kharisma Export Datangi DPRD Bantul
      • Bising, Warga Minta Perusahaan Furnitur Sewon Ditutup
      • Bantu atasi keluhan izin pertanahan, Fraksi PKS DP...
    • ►  Mei (3)
    • ►  April (8)
    • ►  Maret (13)
    • ►  Februari (20)
    • ►  Januari (11)

Total Tayangan Halaman

Tema Tanda Air. Gambar tema oleh Cimmerian. Diberdayakan oleh Blogger.