BANTUL—Terkait usulan perubahan
Perda No.16/2011, Bupati Bantul Sri Surya Widati mengatakan, latar belakang usulan
karena banyak toko-toko modern yang sudah habis masa izinnya yang perlu
kepastian. Langkah ini ditempuh untuk mengupayakan agar tidak ada masalah
di kemudian hari.
“Kami akui, eksekutif mulai melunak. Tapi tetap kami berupaya
untuk melindungi pasar tradisional,” ujar Bupati, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono, menambahkan toko yang
berdiri di dekat pasar tradisional sebelum perda diterbitkan juga harus
diperhatikan.”Ada pasal yang masih multitafsir. Jika dipaksakan akan ada dampak
bagi toko yang sudah ada,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan berembug dengan Dewan untuk mencari
solusi yang paling tepat. Ia mengatakan nasib toko modern yang sudah habis masa
izinnya akan sulit jika harus relokasi, apalagi mereka sudah investasi.
“Definisi toko modern itu kan termasuk swalayan yang dibangun warga Bantul
sendiri. Tidak hanya toko jejaring,” jelasnya.
Ia menambahkan opsi yang mungkin dilakukan adalah memberi
toleransi bagi toko modern yang sudah berdiri sebelum perda diterbitkan untuk
memperpanjang izin operasional. “Yang tidak ditoleransi adalah toko modern baru
yang mengajukan, atau yang berdiri setelah perda diterbitkan,” jelasnya. Ia
mengatakan usulan ini juga mempertimbangkan investor yang masuk ke Bantul.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRD Bantul, Aslam Ridlo,
mengatakan dalam Perda No.16/2011 tersebut diatur toko modern atau swalayan
tidak boleh berjarak kurang dari tiga kilometer dengan pasar tradisional.
Alasannya, pasal tersebut dianggap kalangan eksekutif masih kesulitan
untuk ditafsirkan, mengingat telah banyak swalayan atau toko modern yang buka
sebelum perda tersebut disahkan.”Usulan ini baru akan dibahas oleh badan
legislasi pada triwulan keempat tahun ini,” jelasnya.
Aslam menambahkan pihaknya juga akan melakukan public hearing
untuk meminta pendapat dan masukan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan
toko modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar