Anggota Komisi C dari FPKS, Agung Laksmono, menyatakan batas waktu 17 Agustus tersebut merupakan toleransi ketiga yang diberikan kepada PT Kharisma Export sehingga, jika nanti pada batas waktu yang ditentukan tersebut, persyaratan izin masih belum dipenuhi, maka seharusnya perusahaan tersebut ditutup. "Sejauhmana progressnya sudah kelar." ujarnya.
Assalamu'alaikum wrwb. Selamat datang di blogs resmi DPD PKS Bantul. Saat ini adalah masa ujicoba blogs. segala masukan dan komentar dipersilakan untuk disampaikan lewat blogs ini atau lewat email dpdpksbantul@gmail.com. Terimakasih. Wassalamu'alaikum wrwb.
Rabu, 04 Juli 2012
17 Agustus 2012,izin PT Kharisma harus beres
Harian Jogja hal.16 4/6/2012
Anggota Komisi C dari FPKS, Agung Laksmono, menyatakan batas waktu 17 Agustus tersebut merupakan toleransi ketiga yang diberikan kepada PT Kharisma Export sehingga, jika nanti pada batas waktu yang ditentukan tersebut, persyaratan izin masih belum dipenuhi, maka seharusnya perusahaan tersebut ditutup. "Sejauhmana progressnya sudah kelar." ujarnya.
Anggota Komisi C dari FPKS, Agung Laksmono, menyatakan batas waktu 17 Agustus tersebut merupakan toleransi ketiga yang diberikan kepada PT Kharisma Export sehingga, jika nanti pada batas waktu yang ditentukan tersebut, persyaratan izin masih belum dipenuhi, maka seharusnya perusahaan tersebut ditutup. "Sejauhmana progressnya sudah kelar." ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar