Assalamu'alaikum wrwb. Selamat datang di blogs resmi DPD PKS Bantul. Saat ini adalah masa ujicoba blogs. segala masukan dan komentar dipersilakan untuk disampaikan lewat blogs ini atau lewat email dpdpksbantul@gmail.com. Terimakasih. Wassalamu'alaikum wrwb.
Kamis, 29 Maret 2012
Datangi warga, untuk data e-KTP
Ketua Komisi A DPRD Bantul asal FPKS, Agus Effendi, mengapresiasi Disdukcapil dan operator yang telah bekerja keras demi mensukseskan E-KTP. Tanpa ada dukungan dan kerja keras dari petugas di lapangan, tentu proyek yang menghabiskan anggaran ratusan miliar ini tidak akan sukses. (Radar hal. 3 tanggal 28/3/2012). Simak klipingnya berikut ini:
Rabu, 28 Maret 2012
Kemendagri bolehkan interpelasi
Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto, menyatakan Kemendagri mempersilakan penggunaan hak interpelasi untuk kebijakan yang bersifat multiyears.
Simak lebih lanjut dalam kliping Harjo hal. 16, 27 Maret 2012
Simak lebih lanjut dalam kliping Harjo hal. 16, 27 Maret 2012
Senin, 26 Maret 2012
Kamis, 22 Maret 2012
Hak interpelasi diputuskan 30 Maret
Tribun hal.16 tanggal 22 Maret 2012
Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto, menyatakan bahwa kepastian pelaksanaan hak interpelasi akan ditentukan pada saat rapat paripurna dewan yang akan dillakukan akhir Maret ini.", lanjutnya, "Menurut Kemendagri, lobi-lobi politik di komisi pun masih bisa dilakukan namun secara kekuatan politis jelas beda."
Lebih lanjut simak di kliping berikut ini:
Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto, menyatakan bahwa kepastian pelaksanaan hak interpelasi akan ditentukan pada saat rapat paripurna dewan yang akan dillakukan akhir Maret ini.", lanjutnya, "Menurut Kemendagri, lobi-lobi politik di komisi pun masih bisa dilakukan namun secara kekuatan politis jelas beda."
Lebih lanjut simak di kliping berikut ini:
Jumat, 16 Maret 2012
Ichwan Ajukan Empat Masalah Di Interpelasi
Tribun Jogja - Kamis, 8 Maret 2012 20:01 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ichwan Thamrin mengatakan seluruh anggota fraksinya menandatangani surat pengusulan Hak Interpelasi karena sesuai dengan ketugasan dewan yaitu pengawasan. Selain itu, partainya juga mendukung penggunaan hak interpelasi yang diajukan.
"Kalau terkait partai lain yang mendukung atau mencabut, kami kan juga tidak bisa menekan partai lain untuk ikut gerbong yang sama," katanya di ruang fraksi PAN, Kamis (8/3/2012).
Pada surat pengajuan pertama hak interpelasu ada lima partai yang ikut menandatangani, namun pada surat kedua hanya ada tiga yaitu PAN, PKS dan PPP. Sedangkan untuk dua partai lainnya Partai Demokrat dan PKB tidak ikut tanda tangan di surat kedua.
"Kalau soal PKB menarik diri saya belum mendengar langsung. Kami belum berkomunikasi. Saat pengajuan surat itu, kami tidak bertemu dengan anggota kedua partai tersebut," jelasnya.
Dalam surat pengajuan Hak Interpelasi pihaknya akan menanyakan empat hal yaitu Kebijakan masalah pembelian bantul radio, masalah Pt Bantul kota Mandiri, perubahan APBD p tentang bantuan KONI dan kasus tanah tukar guling bangunharjo, Sewon. Menurutnya, eksekutif tidak perlu takut karena pihaknya hanya meminta kejelasan.
"Toh lembaga dewan bukan lembaga penegak hukum," tuturnya. (*)
Simak lebih lanjut di http://jogja.tribunnews.com/2012/03/08/ichwan-ajukan-empat-masalah-di-interpelasi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ichwan Thamrin mengatakan seluruh anggota fraksinya menandatangani surat pengusulan Hak Interpelasi karena sesuai dengan ketugasan dewan yaitu pengawasan. Selain itu, partainya juga mendukung penggunaan hak interpelasi yang diajukan.
"Kalau terkait partai lain yang mendukung atau mencabut, kami kan juga tidak bisa menekan partai lain untuk ikut gerbong yang sama," katanya di ruang fraksi PAN, Kamis (8/3/2012).
Pada surat pengajuan pertama hak interpelasu ada lima partai yang ikut menandatangani, namun pada surat kedua hanya ada tiga yaitu PAN, PKS dan PPP. Sedangkan untuk dua partai lainnya Partai Demokrat dan PKB tidak ikut tanda tangan di surat kedua.
"Kalau soal PKB menarik diri saya belum mendengar langsung. Kami belum berkomunikasi. Saat pengajuan surat itu, kami tidak bertemu dengan anggota kedua partai tersebut," jelasnya.
Dalam surat pengajuan Hak Interpelasi pihaknya akan menanyakan empat hal yaitu Kebijakan masalah pembelian bantul radio, masalah Pt Bantul kota Mandiri, perubahan APBD p tentang bantuan KONI dan kasus tanah tukar guling bangunharjo, Sewon. Menurutnya, eksekutif tidak perlu takut karena pihaknya hanya meminta kejelasan.
"Toh lembaga dewan bukan lembaga penegak hukum," tuturnya. (*)
Simak lebih lanjut di http://jogja.tribunnews.com/2012/03/08/ichwan-ajukan-empat-masalah-di-interpelasi
11 Anggota DPRD Ajukan Interpelasi
Tribun Jogja - Kamis, 8 Maret 2012 19:59 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketidakpuasan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul terhadap kinerja eksekutif, membuat tiga fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bantul Sri Surya Widati. Surat pengajuan yang ditandatangani 11 anggota DPRD yang terdiri atas tujuh anggota fraksi PAN, tiga anggota Fraksi PPP dan seorang fraksi PKS sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (7/3/2012) siang.
"kami memasukkan rapat paripurna membahas interpelasi pada 30 Maret 2012, tetapi sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan berkonsultasi dulu ke Kemenkumhan ataupun kemendagri tentang batasan--batasan hak interpelasi," kata Wakil ketua III DPRD Bantul Arif Haryanto
Ia menjelaskan, surat pengajuan hak interpelasi ini merupakan kali kedua para anggota mengajukan. Sebelumnya ada 15 anggota yang menandatangani, tetapi karena ada yang tidak sesuai dengan tata tertib dan ketua DPRD Bantul tidak mau menandatangani, maka status surat itu mengambang. Sedangkan surat yang baru sudah memenuhi tata tertib baik segi format maupun substansi. Aturan dasar pengajuan interpelasi yaitu minimal dua fraksi dan tujuh pengusul pun sudah terlewati.
"sebelumnya juga tidak dijelaskan secara rinci materi apa saja yang akan diajukan, kalau sekarang sdah ada rincian pertanyaan, contohnya Bantul Radio," ujarnya.
Ia menjelaskan, alur pengajuan itu nantinya akan diputuskan berlanjut atau tidak berdasarkan rapat paripurna 30 Maret 2012. Pimpinan akan mendengarkan presentasi dari pengusul lalu anggota rapat paripurna menyetujui atau tidak. Jika setuju, maka pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Bantul untuk dicerca berbagai pertanyaan dalam penggunaan hak interpelasi tersebut.
"tergantung tanggal 30 Maret 2012 nanti, apakah ditolak atau diterima," ucap anggota Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Tetapi, pada pengajuan surat kedua, ternyata PKB belum menentukan sikap. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) Aslam Ridho menuturkan sebagai anggota PKB pihaknya tunduk pada DPC PKB yang baru terbentuk. Partainya masih mengkaji ulang tentang penggunaan hak interpelasi tersebut.
"jadi timing tidak pas, maksudnya belum ada keputusan resmi dari DPC. Yang pasti saya sudah melaporkan keadaan geopolitik di Bantul. Sebagai anggota tentunya saya harus tunduk pada keputusan partai," jelasnya. (*)
Simak lebih lanjut di http://jogja.tribunnews.com/2012/03/08/11-anggota-dprd-ajukan-interpelasi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketidakpuasan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul terhadap kinerja eksekutif, membuat tiga fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bantul Sri Surya Widati. Surat pengajuan yang ditandatangani 11 anggota DPRD yang terdiri atas tujuh anggota fraksi PAN, tiga anggota Fraksi PPP dan seorang fraksi PKS sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (7/3/2012) siang.
"kami memasukkan rapat paripurna membahas interpelasi pada 30 Maret 2012, tetapi sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan berkonsultasi dulu ke Kemenkumhan ataupun kemendagri tentang batasan--batasan hak interpelasi," kata Wakil ketua III DPRD Bantul Arif Haryanto
Ia menjelaskan, surat pengajuan hak interpelasi ini merupakan kali kedua para anggota mengajukan. Sebelumnya ada 15 anggota yang menandatangani, tetapi karena ada yang tidak sesuai dengan tata tertib dan ketua DPRD Bantul tidak mau menandatangani, maka status surat itu mengambang. Sedangkan surat yang baru sudah memenuhi tata tertib baik segi format maupun substansi. Aturan dasar pengajuan interpelasi yaitu minimal dua fraksi dan tujuh pengusul pun sudah terlewati.
"sebelumnya juga tidak dijelaskan secara rinci materi apa saja yang akan diajukan, kalau sekarang sdah ada rincian pertanyaan, contohnya Bantul Radio," ujarnya.
Ia menjelaskan, alur pengajuan itu nantinya akan diputuskan berlanjut atau tidak berdasarkan rapat paripurna 30 Maret 2012. Pimpinan akan mendengarkan presentasi dari pengusul lalu anggota rapat paripurna menyetujui atau tidak. Jika setuju, maka pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Bantul untuk dicerca berbagai pertanyaan dalam penggunaan hak interpelasi tersebut.
"tergantung tanggal 30 Maret 2012 nanti, apakah ditolak atau diterima," ucap anggota Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Tetapi, pada pengajuan surat kedua, ternyata PKB belum menentukan sikap. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) Aslam Ridho menuturkan sebagai anggota PKB pihaknya tunduk pada DPC PKB yang baru terbentuk. Partainya masih mengkaji ulang tentang penggunaan hak interpelasi tersebut.
"jadi timing tidak pas, maksudnya belum ada keputusan resmi dari DPC. Yang pasti saya sudah melaporkan keadaan geopolitik di Bantul. Sebagai anggota tentunya saya harus tunduk pada keputusan partai," jelasnya. (*)
Simak lebih lanjut di http://jogja.tribunnews.com/2012/03/08/11-anggota-dprd-ajukan-interpelasi
Langganan:
Komentar (Atom)

+harjo16+270312.jpg)

+radar3+230312.jpg)
