Selasa, 03 April 2012

Interpelasi DPRD Kandas

Agus Effendi, Ketua Fraksi PKS menegaskan bahwa meski kelengkapan dan materi belum cukup, namun secara substansial harus tetap diakomodir. mengenai mekanisme, dapat ditempuh melalui tingkat Alat Kelengkapan (Alkap) dewan dan komisi terkait karena selain memiliki fungsi anggaran dan regulasi. (Bernas hal.4 tanggal 31 Maret 2012)

Kamis, 29 Maret 2012

Datangi warga, untuk data e-KTP

Ketua Komisi A DPRD Bantul asal FPKS, Agus Effendi, mengapresiasi Disdukcapil dan operator yang telah bekerja keras demi mensukseskan E-KTP. Tanpa ada dukungan dan kerja keras dari petugas di lapangan, tentu proyek yang menghabiskan anggaran ratusan miliar ini tidak akan sukses. (Radar hal. 3 tanggal 28/3/2012). Simak klipingnya berikut ini:

Rabu, 28 Maret 2012

Kemendagri bolehkan interpelasi

Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto, menyatakan Kemendagri mempersilakan penggunaan hak interpelasi untuk kebijakan yang bersifat multiyears. 

Simak lebih lanjut dalam kliping Harjo hal. 16, 27 Maret 2012

Kamis, 22 Maret 2012

Hak interpelasi diputuskan 30 Maret

Tribun hal.16 tanggal 22 Maret 2012

Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto, menyatakan bahwa kepastian pelaksanaan hak interpelasi akan ditentukan pada saat rapat paripurna dewan yang akan dillakukan akhir Maret ini.", lanjutnya, "Menurut Kemendagri, lobi-lobi politik di komisi pun masih bisa dilakukan namun secara kekuatan politis jelas beda."

Lebih lanjut simak di kliping berikut ini:

Jumat, 16 Maret 2012

Ichwan Ajukan Empat Masalah Di Interpelasi

Tribun Jogja - Kamis, 8 Maret 2012 20:01 WIB 


Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ichwan Thamrin mengatakan seluruh anggota fraksinya menandatangani surat pengusulan Hak Interpelasi karena sesuai dengan ketugasan dewan yaitu pengawasan. Selain itu, partainya juga mendukung penggunaan hak interpelasi yang diajukan.

"Kalau terkait partai lain yang mendukung atau mencabut, kami kan juga tidak bisa menekan partai lain untuk ikut gerbong yang sama," katanya di ruang fraksi PAN, Kamis (8/3/2012).

Pada surat pengajuan pertama hak interpelasu ada lima partai yang ikut menandatangani, namun pada surat kedua hanya ada tiga yaitu PAN, PKS dan PPP. Sedangkan untuk dua partai lainnya Partai Demokrat dan PKB tidak ikut tanda tangan di surat kedua.

"Kalau soal PKB menarik diri saya belum mendengar langsung. Kami belum berkomunikasi. Saat pengajuan surat itu, kami tidak bertemu dengan anggota kedua partai tersebut," jelasnya.

Dalam surat pengajuan Hak Interpelasi pihaknya akan menanyakan empat hal yaitu  Kebijakan masalah pembelian bantul radio, masalah Pt Bantul kota Mandiri, perubahan APBD p tentang bantuan KONI dan kasus tanah tukar guling bangunharjo, Sewon. Menurutnya, eksekutif tidak perlu takut karena pihaknya hanya meminta kejelasan.

"Toh lembaga dewan bukan lembaga penegak hukum," tuturnya. (*) 



Simak lebih lanjut di http://jogja.tribunnews.com/2012/03/08/ichwan-ajukan-empat-masalah-di-interpelasi